Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (10/5/2019) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke DPRD DIY. Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, bertujuan untuk studi banding penghapusan barang milik daerah di DIY. Kunjungan ini diterima oleh Arif Noor Hartanto selaku Pimpinan DPRD DIY di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD DIY.
Arif mengatakan bahwa kebendaan yang menjadi bagian dari daerah atau kabupaten masuk ke dalam pengelolaan Kadipaten dan Kesultanan. Kebendaan ini meliputi barang-barang peninggalan, artefak, dan tanah, sedangkan gedung-gedung bukan termasuk dalam pengelolaan ini. Tanah yang dikelola ini dipergunakan untuk pengembangan budaya, kepentingan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Terhadap aset yang berupa tanah ini pihak Kadipaten dan Kesultanan diberi wewenang (dari UU Keistimewaan) untuk inventarisasi hak memiliki setelah proses sertfikasi di BPN. Untuk norma dasar yang berkaitan dengan pengelolaan tanah Kadipaten dan Kesultanan maka dibentuk perdais atas usul inisiatif dari eksekutif,” terang Arif.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) telah mengklasifikasikan terkait barang milik daerah sesuai dengan rencana kebutuhan barang milik daerah. Untuk menghapus salah satu barang milik daerah, harus ada penganggaran atau appraisal. “Kami harus atur pengendaliannya di situ. Untuk memproses itu harus ada anggaran appraisal, semuanya diatur dari SK Gubernur sampai ke pelaksanaan penghancuran,” jelas Bambang Wisnu Handoyo, Kepala BPKA DIY.
“Kita hanya hancurkan barang barang yang sudah rusak. SKPD tidak bisa menghapus sendiri karena harus melalui perencanaan yang kita ambil itu. Kalau ada SKPD yang butuh kita berikan (barang) itu dalam bentuk mutasi,” tutur Bambang soal penghapusan barang milik daerah. (fda)
Leave a Reply