Jogja, dprd-diy.go.id – Sekretariat DPRD DIY menyelenggarakan pertemuan dalam rangka persiapan pembahasan Raperda tentang Pengelolahan Keuangan Daerah pada Selasa (11/01/2022) yang diselenggarakan di Ruang Rapur Lt.2 DPRD DIY. Pembahasan Raperda kali ini merupakan persiapan pembahasan perda yang diajukan oleh DPRD DIY dalam Propemperda Tahun 2022.
Pada pertemuan ini terdapat perubahan dan perbaikan diksi di beberapa pasal serta pengefektifan dan penambahan poin-poin di beberapa pasal. Pembahasan ini membandingkan draf raperda dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 guna meminimalisasi multitafsir isi dalam raperda tersebut.
Adapun dalam pembahasan raperda ini yang melibatkan antara lain Sekretariat DPRD DIY, BPKA DIY, Biro Hukum, Biro Organisasi, Bapeda serta Kanwil Kemenkumham DIY ini dilakukan diskusi mengenai kewenangan PPKD sebagai BUD maupun kewenangan PPKD lainnya. (nmr)
Leave a Reply