Badan Kehormatan Terima Kedatangan DPRD Provinsi Sumatera Utara

Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY, Boedi Dewantoro menerima kunjungan kerja dari DPRD Sumatera Utara pada Senin (30/05/2022). Kunjungan ini dilakukan oleh Pansus Perubahan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Pansus, Riri Stephanie Siregar menjelaskan kedatangan pansus ini dalam rangka pembahasan perubahan kode etik. Dijelaskan oleh Hariyanto, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara bahwa kode etik dan tata beracara milik DPRD Provinsi Sumatera Utara terakhir disepakati pada tahun 2016.

“Kode etik dan tata beracara kami terkahir tahun 2016 sementara ada amanah dalam undang-undang sekalian kami revisinya. Berkaitan dengan pansus juga ada ingin mengadakan BK Award,” ungkap Hariyanto.

Boedi menanggapi bahwa Badan Kehormatan DPRD DIY terbuka dalam menerima pengaduan dari masyarakat jika ada pelanggaran dari Pimpinan maupun Anggota DPRD DIY. Meskipun begitu, ia menegaskan aduan tersebut tidak lantas diterima tanpa adanya audit.

“Tidak ada pengaduan dari masyarakat. Kalau pun ada perlu ekstra hati-hati, ternyata setelah dicek pengaduan yang tidak ada dasarnya perlu energi untuk mengaudit ini benar atau tidak. Selama periode ini alhamdulillah tidak ada (pengaduan),” ungkapnya.

Sementara jika ditemukan pelanggaran kode etik atau permasalahan, Badan Kehormatan akan lebih dulu menyerahkan pembinaan kepada Fraksi. Mekanisme ini diakuinya telah disepakati bersama agar tidak meluas dan dapat ditindaklanjuti secara fraksional.

Terkait dengan kegiatan BK Award, ia mengatakan kegiatan akan diselenggarakan pada tanggal 16 Oktober bertepatan dengan peringatan Hari Parlemen Nasional. Aspek penilaiannya dijelaskan Boedi akan disusun oleh tim yang berasal dari akademisi beberapa perguruan tinggi.

“Kita gunakan (BK Award) untuk memberikan reward, kalau memang tidak ada punishment ya kita beri reward. Kita hire tim dari akademisi untuk menyusun aspek indikator apa saja yang bisa menjadi penentu. Keputusannya mutlak tidak bisa diganggu, termasuk Badan Kehormatan tidak boleh menerima reward,” jelas Boedi dari Fraksi PKS. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*