![Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Pesantren (1)](https://i2.wp.com/www.dprd-diy.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Tindak-Lanjut-Hasil-Fasilitasi-Raperda-Penyelenggaraan-Pesantren-1-scaled.jpg?resize=678%2C381&ssl=1)
Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 7 Tahun 2022 membahas hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dipimpin oleh Aslam Ridlo, pembahasan juga dihadiri oleh Biro Hukum DIY, Kementerian Agama DIY dan instansi-instansi pemerintah terkait.
Purwanto Budi Santosa, Kepala Bidang Perundang-Undangan Biro Hukum DIY memberi tanggapan mengenai fasilitasi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana maksud dan tujuan pada pasal 6 ayat 3. Sebagaimana fungsi pesantren yang sudah ditetapkan Kementerian Agama yaitu fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Terdapat kemungkinan pendirinya yang dalam arti secara otomatis bukan milik tanah pesantren, namun terdapat pesantrennya harus tetap difasilitasi oleh pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat.
Bantuan fasilitasi Kementerian Agama sudah diatur di dalam Peraturan Kementerian Agama melalui sistem pendataan dengan syarat untuk pendiri pesantren harus memiliki tanah pesantren sendiri, terdapat minimal 15 santri, memiliki asrama, memiliki masjid atau mushola dan juga memiliki tempat untuk pengajian.
“Hari ini kita menyusun sebuah regulasi program perundang-undangan yang bisa dipahami oleh publik dengan kaidah-kaidah publik sehingga jangan sampai hal ini kemudian fasilitasi-fasilitasi yang diinginkan tidak mewakili maksud,” ujar Aslam.
Kemudian Aslam Ridlo mengatakan bahwa terdapat penambahan tiga ayat di dalam pasal 6 yaitu ayat 1 dengan tambahan huruf B, ayat 3 dan ayat 4. Dimana tambahan huruf B itu berbunyi ‘melakukan pendataan pesantren’ yang berarti pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pendataan pesantren.
Kemudian tambahan ayat 3, pendataan sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 terdapat pada Kementerian Agama berdiri di atas tanah milik yayasan kemudian menyelenggarakan pendidikan pesantren. Selanjutnya ayat 4, selain kriteria yang dimaksudkan dalam ayat 3, pendataan dapat dilakukan terhadap pesantren yang melakukan kegiatan sumber pemberdayaan masyarakat.
“Di dalam pasal 6 ini sangat krusial karena berkaitan dengan pasal yang lain salah satunya pasal 7 dimana pesantren yang akan mendapatkan fasilitasi pesantren adalah yang memenuhi syarat sebagaimana yang terdapat pada pasal 6,” pungkasnya. (ae)
Leave a Reply