Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melangsungkan rapat paripurna guna mendengarkan jawaban Gubernur DIY atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap nota keuangan APBD tahun anggaran 2023. Dipimpin Nuryadi, S.Pd., rapat berlangsung di ruang paripurna lantai 1 gedung DPRD DIY diikuti OPD terkait.
Pada penyampaian jawabannya, Sri Sultan Hamengku Buwono X memaparkan beberapa hal dalam penjelasan yang bersifat umum. Penjelasan bersifat umum merupakan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan lebih dari satu fraksi.
Pertama terkait penyusunan asumsi makro ekonomi DIY yang belum memasukkan dampak kenaikan harga BBM baru-baru ini. Namun demikin, pihaknya sepakat untuk mempertimbangkan dampak kenaikan harga BBM dalam proyeksi makro ekonomi.
Penjelasan kedua terkait kemiskinan. Angka kemiskinan di DIY dinilai semakin menurun pada tahun 2022. Pada semester pertama tahun 2022, kemiskinan di DIY sebesar 11,34%, angka kemiskinan ini lebih rendah apabila dibandingkan dari sebelum pandemi tahun 2019 yang berada di titik 11,44%. Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat DIY memiliki daya ungkit dan adaptasi ekonomi secara baik dan cepat.
Pengutamaan terhadap penanggulangan kemiskinan telah diarahkan dengan lokasi dan fokus 15 kapanewon sebagai penanggulangan kemiskinan dan telah didampingi oleh Badan Pengawas Keuangan. Pemetaan lokasi dan fokus berbasis kapanewon diungkapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dilakukan agar program dan kegiatan dilakukan dapat lebih terarah.
“Secara umum langkah dan strategi yang diambil oleh Pemerintah Daerah DIY dalam rangka penanggulangan kemiskinan adalah perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemenuhan akses terhadap sumberdaya. Strategi ini dikuatkan melalui mekanisme kolaborasi lintas OPD dan lintas wilayah,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY.
Penjelasan ketiga memuat belanja tidak terduga pada Rancangan APBD 2023 digunakan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Penjelasan terakhir tentang retribusi perijinan. Penurunan Retribusi Perijinan Tertentu merupakan penyesuaian terhadap adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (ys)
Leave a Reply