Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 33 Tahun 2022 melanjutkan kembali rapat kerja terkait pembahasan Raperda Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan pada Selasa (15/11/2022). Rapat kerja yang dipimpin secara langsung oleh Ir. Atmaji, Ketua Pansus didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Nurcholis Suharman, S.I.P., M.Si serta dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait.
Pada rapat kerja ini, forum kembali mencermati keseluruhan draft pasal-pasal Raperda Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Pasal 1 sampai Pasal 52 guna mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait.
Muhammad Isnaini perwakilan dari Biro Hukum Setda DIY memaparkan perubahan pada pasal-pasal raperda ini. Pada pembahasan Pasal 6 (a) terkait pengembangan dan penyelarasan kurikulum, Isnaini mengatakan perlu penyelarasan mengenai akomodasi peserta didik penyandang disabilitas.
“Dari hasil diskusi, kami menyepakati bahwa fokus dari akomodasi ini bukan pada anak berkebutuhan khusus, tapi peserta didik penyandang disabilitas. Karena memang yang membutuhkan pendampingan khusus adalah peserta didik penyandang disabilitas,” ungkap Isnaini.
Menanggapi hal tersebut, Atmaji menanyakan terkait alasan pemilihan kata disabilitas pada Pasal tersebut.
“Ini yang dimaksud dengan berkebutuhan khusus kan belum tentu disabilitas (keterbatasan secara fisik). Kalau disabilitas kan artinya dengan keterbatasan fisik (cacat),” ungkapnya. `
Terkait dengan hal tersebut, Chintya perwakilan dari Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa penggunaan disabilitas dalam pasal 6 tersebut didasari pada PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Selain itu, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 9 ayat 2 (b) terkait program pelatihan bersama dengan balai pelatihan, bahwasannya yang dimaksud balai latihan dalam raperda ini adalah balai latihan yang dimiliki oleh pemda antara lain BLPT dan BLKPP.
Pada pasal 35 terkait penataan kelembagaan SMK, pemda melaksanakan kebijakan perubahan program keahlian. Adapun diterangkan yang maksud dari perubahan program keahlian meliputi pembukaan, penutupan, atau penambahan program keahlian.
Sedangkan Nurcholis mengkritisi pada pasal 48 ayat 3 terkait tim koordinasi daerah Revitalisasi SMK yang hanya tertulis melibatkan kepala dinas.
“Kenapa yang disebutkan hanya Kadin (kepala dinas), dan nanti misalkan tim koordinasi melibatkan selain kadin bagaimana apakah diperbolehkan?” kata Nurcholis Suharman.
Melalui rapat kali ini Raperda tekait Revitalisasi SMK akan disempurnakan kembali sehingga diharapkan bisa segera untuk difinalisasikan. (rns)
Leave a Reply