Dinas PMK2PS Resmi Dibentuk, Langkah Strategis untuk Pemberdayaan Masyarakat DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perdais Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., dan diikuti oleh seluruh anggota beserta perwakilan dari Biro Pemerintah Daerah DIY.

Eko menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai  tugas untuk membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 

“Pembentukan dinas baru ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan dalam melaksanakan fasilitasi pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan pemda membentuk perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tersebut,” ujar Ketua Komisi A, Senin (6/12/2025).

Selain itu, pembentukan dinas baru ini juga menjadi pelaksana dari Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang sejahtera, adil, makmur, dan berdikari serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendukung pencapaian visi pembangunan DIY.

Sesuai dengan hasil rapat kerja Pansus Perda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ini, Dinas PMK2PS akan terbagi dalam empat bidang yakni Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan, Bidang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Disini, reformasi kalurahan jadi fokus utama, Pembentukan Dinas PMK2PS merupakan langkah strategis untuk mempercepat reformasi kalurahan. Dengan adanya dinas ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan dapat semakin kuat dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” harap Eko.

Dr. Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom., M.M, anggota Komisi A, juga menekankan kembali pentingnya memastikan tujuan pembentukan Dinas PMK2PS harus tetap sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu mendukung proses reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

“Peran  Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil sangat vital dalam mempercepat transformasi birokrasi yang berbasis pada teknologi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Semua fungsi yang ada di Dinas ini harus dapat mengakomodasi kebutuhan reformasi birokrasi dan digitalisasi,” ujar Dr. Raden Stevanus.

Kepala Dinas PMK2PS, KPH Yudanegara, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan penataan ruangan dan sumber daya manusia. Ia juga menyebutkan bahwa dinas baru akan fokus pada penguatan kapasitas kalurahan dengan pemberdayaan masyarakat sebagai ujung tombaknya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota Komisi A memberikan catatan terkait efektivitas anggaran dan dampak terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ada. Mereka menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia yang profesional serta pengawasan yang ketat agar dinas baru ini dapat berjalan dengan optimal.

Diakhir rapat, Eko menekankan perlu adanya koordinasi intens antara Pemda DIY dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pembentukan dinas baru masih memerlukan kajian mendalam, terutama terkait kebutuhan anggaran dari setiap kalurahan dan kelurahan yang ada di DIY, efisiensi organisasi, dan dampak terhadap pelayanan masyarakat. 

“Komisi A meminta Pemerintah Daerah DIY untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar ketugasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat ini benar-benar dapat segera terealisasi, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebutuhan nyata masyarakat DIY,” pungkasnya. (ps/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*