
Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (09/11/2022) dalam rangka konsultasi pengaturan mengenai tanah pengganti kas desa, DPRD Kabupaten Kulon Progo datangi DPRD DIY. Perwakilan DPRD Kabupaten Kulon Progo meresahkan tanah kas desa yang yang belum ada penggantinya.
Sebagaimana diketahui pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, tanah kas desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Meskipun begitu, tanah tersebut harus digantikan dengan tanah yang senilai dengan tanah kalurahan yang digunakan.
Beberapa pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum atau fasilitas umum mengharuskan tanah kas desa digunakan. Sehingga pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mengganti tanah kas desa yang terdampak pembangunan tersebut.
Menurut DPRD Kabupaten Kulon Progo mengatakan bahwa pengadaan tanah pengganti kas desa masih belum berjalan. Diberikan waktu 2 tahun untuk mencari tanah pengganti kas desa, hanya saja hingga lebih dari 2 tahun masih belum ditemukan tanah penggantinya.
Disampaikan bahwa beberapa tanah yang terdampak yakni tanah di Kalurahan Glagah, Palihan, Janten, Sindutan, Bugel, Pleret, Karangsewu dan Karangwuni serta Perangkat Kapanewon Temon, Wates, Panjatan, dan Galur.
Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A DPRD DIY yang menerima kunjungan ini mengatakan bahwa pembahasan akan lebih baik jika melibatkan pihak-pihak terkait. Ia mengajak Pemda DIY, Pemkab Kulon Progo, DPTR DIY, Biro Hukum DIY, TAPD DIY, DPTR Kulon Progo, Bagian Hukum Kulon Progo, serta pemerintah desa yang terdampak untuk melakukan koordinasi bersama DPRD DIY dan DPRD Kabupaten Kulon Progo.
“Di sela pembahasan APBD (APBD DIY 2023), bagaimana kalau Komisi A melakukan rapat koordinasi dari pihak-pihak terkait tentang masalah ini. Instansi mana saja yang perlu dilibatkan, diajak saja (rapat),” ungkap Eko.
Banyak hal yang perlu dibahas pada pertemuan berikutnya, seperti proses menentukan tanah pengganti kas desa yang senilai, memastikan status tanah (kadipaten atau kasultanan), juga ketentuan dari sisi hukumnya. (fda)
Leave a Reply