
Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/5/2019). Pendapat ini menanggapi atas penjelasan dari DPRD DIY terkait usulan raperda inisiatif tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan atau Perdais. Pada Rapat Paripurna sebelumnya, DPRD DIY menjelaskan latar belakang dan tujuan dari raperda inisiatif ini.
Gubernur menyatakan bahwa adanya usulan raperda ini menunjukan komitmen dari DPRD DIY dalam pembentukan perda. Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap perda nantinya disusun bersama instansi dan akademisi terkait mampu menjawab permasalahan yang muncul.
Menurut Gubernur ada beberpa hal yang masih harus diperjelas, seperti sitematika penyusunan dan penetapan penentuan raperda jangka lima tahunan. Gubernur turut mempertanyakan soal transparansi dan sifat rencana pembentukan perda.
Sebelumnya DPRD DIY menyampaikan bahwa raperda harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga Gubernur ingin mendapatkan kejelasan dari DPRD DIY soal langkah dan upaya pengintegrasian program pembentukan peraturan daerah dengan RPJMD. Terkait usulan lima tahunan tersebut, Gubernur mempertanyakan cara untuk mengakumulasi permasalahan selama itu.
“Pasal 10 raperda, kalau di eksekutif itu diawali dengan inventarisasi kebutuhan perda. Sedangkan di Pasal 15 raperda, penyusunan di lingkungan DPRD diawali inventarisasi kebutuhan perda atau perdais berdasarkan otonomi dan aspirasi masyarakat. Bila dicermati mengapa dasarnya dalam latar belakang pembentukannya berbeda?” lanjut Gubernur.
Terakhir Gubernur mengusulkan penambahan pada Pasal 11 Ayat 2 dan Pasal 16 Ayat 2. Penambahan tersebut terkait usulan konseptual agar memuat tujuan dan identifikasi kebutuhan pengaturan serta sasarannya. “Tujuan ini dapat dikaitkan dengan pembangunan daerah dan sasaran itu terkait dengan target yang hendak dicapai oleh perda atau perdais yang akan dibuat nantinya,” jelas Gubernur. (fda)
Leave a Reply