
Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A melakukan rapat pembahasan RAPBD Perubahan 2024 bersama Mitra kerjanya pada Senin (05/08/2024) di Ruang Rapat Paripurna. Rapat dipimpin oleh Sudaryanto, Wakil Ketua Komisi A, Sudaryanto, S.H. didampingi oleh anggota Komisi A Hj. Rany Widayati, S.E., M.M, Christina Ari Retnaningsih, Muhammad Syafi’i, S.Psi, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., MBA.
Sudaryanto memberikan kesempatan untuk para mitra kerja menyampaikan rincian RAPBD Perubahan 2024. Beberapa mitra kerja menyampaikan laporan terkait dengan pendapatan dan belanja. Antara lain Badan Diklat, Biro Hukum, Biro Organisasi, Paniradya Kaistimewan, Kominfo, BKD, Badan Penghubung Daerah, Inspektorat, Biro Umum.
Tama, Perwakilan dari TAPD menjelaskan bahwa pada rapat Banggar terakhir laporan sudah disampaikan oleh Ketua Komisi A dan sudah disetujui untuk dibahas pada rapat kali ini. Ada catatan yang cukup krusial untuk laporan dari Komisi A karena ada perubahan angka yang cukup signifikan. Ada pergeseran untuk rencana gedung yang secara otomatis akan membuat penataan dinternal yang luar biasa.
”Dirapat Banggar terakhir kami matur, disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat termasuk dari TAPD untuk lanjutan pembahasan RAPBD perubahan hanya dilakukan pergeseran internal dimasing-masing OPD dan Komisi. Tidak ada diskusi tambahan anggaran dirapat RAPBD perubahan kecuali penataan internal,” jelas Tama.
Menanggapi hal tersebut Sudaryanto mengatakan bahwa pembahasan RAPBD Perubahan selesai di Komisi, tidak dibahas di Badan Anggaran. Sesuai apa yang disepakati pada rapat Badan Anggaran terakhir.
”Pembahasan selesai di Komisi dan tidak ada penambahan angka,” ujar Sudaryanto.
Sembilan mitra kerja yang sudah menyampaikan serta memaparkan laporan RAPBD Perubahan 2024 sudah sesuai dengan penghantaran RAPBD dan untuk beberapa usulan yang belum masuk bisa diusulkan dalam perubahan 2025.
Pada rapat lanjutan pembahasan RAPBD Perubahan pada Selasa (06/08/2024). Eko Suwanto, Selaku Ketua Komisi A memberikan catatan serta kesimpulan. Terkait dengan penambahan anggaran Biro Tapem, BPBD, Satpol PP, Dinas PTR serta kominfo. Sesuai dengan kesepakatan pada rapat sebelumnya yang mendapatkan rasionalisasi adalah Biro Tapem dan Dinas PTR.
”Yang Kominfo jalan seperti biasa karena 80 itu pokir. Komisi tidak punya otoritas lagi untuk mengatur karena pengajuan permohonannya sudah tahun lalu,”
Eko memberikan catatan kepada TAPD untuk segera mengkonsolidasikan seluruh OPD agar pokir diselesaikan 31 Agustus. Kemudian selanjutnya terkait dengan status siaga darurat kekeringan di Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Kulonprogo TAPD untuk segera melakukan diskusi dan forum CSR. (lz)
Leave a Reply