Rabu (6/5/2020) Komisi A DPRD DIY melaksanakan Kunjungan Kerja Dalam Daerah ke Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan tujuannya, “Kita bersama seluruh anggota Komisi A silaturahmi ke Mlati dan Galur untuk memastikan Dana Desa dimanfaatkan secara benar dan tepat sasaran untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak Covid19”, ujar Eko Suwanto.
Eko Suwanto juga menyampaikan bahwa Komisi A telah menggelar rapat dengan Biro Tapem dan Inspektorat, dengan rekomendasi agar Pemda membantu mendampingi Kepala Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan Dana Desa untuk penanggulangan Covid 19.
“Jumlah Dana Desa untuk penanggulangan Covid 19 ini cukup besar. Sejumlah 144.38 miliar rupiah secara khusus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dengan sasaran sekitar 80.221 kepala keluarga. Harapan masyarakat dana itu lekas dibagikan kepada masyarakat, selaras dengan kartu sembako, serta bantuan lainnya bagi masyarakat. Kita juga mengajak masyarakat mengawasi pemanfaatan dana desa ini agar dilaksanakan sesuai aturan dan mencegah korupsi”, ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto.
Biro Tata pemerintahan yang diwakili oleh Sugeng menjelaskan bahwa pihak desa dapat menggunakan Dana Desa sebesar 30 persen untuk penanganan Covid 19 , bahkan jika masih dirasa kurang dapat melakukan ajuan tambahan anggaran , sesuai mekanisme yang ada.
Selanjutnya penerima bantuan terutama dari pusat dan daerah akan di verifikasi oleh tim relawan yang dibentuk pada tingkatan desa, hal ini untuk mencegah munculnya duplikasi , dan tidak tepat sasaran penerima bantuan, terang Sugeng
Suwardi anggota Komisi A DPRD DIY dalam kesempatan tersebut mendorong para lurah untuk aktif menanggulangi wabah Covid 19 di desanya.
Pak Lurah tidak perlu takut menggunakan Dana Desa kami telah berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk membantu para Lurah, sehingga tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari,ujar politisi Senior Partai Golkar.
Sementara Anggota Komisi A yang lain yakni Stevanus Handoko mendorong para aparatur pemerintah baik di tingkat desa maupun kecamatan untuk mengedepankan asas transparansi , dan pengawasan.
Jika transparan dan diawasi dengan baik maka pasti akan terhindar dari berbagai permasalahan dan kasus dikemudian hari, karena hal bantuan adalah hal yang sensitif, dan publik harus tahu , ujar politisi PSI ini.
Dalam laporannya Camat Galur Sunaryo menjelaskan tentang strategi dalam menghadapi wabah covid 19 yang ada di wilayahnya.
“Dalam mencegah penyebaran Covid 19 kecamatan Galur juga sudah memiliki rumah karantina tersendiri yang berjumlah 11 titik , dan di tiap dusun juga sudah menyiapkan tempat karantina secara mandiri. Ujar Sunaryo .
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan penanganan Covid 19 yang ada di daerah dapat berjalan lancar.
“Selain pemanfaatan dana desa, hal lain yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah pemanfaatan dana kelurahan di 46 kelurahan. Masyarakat di kelurahan juga harus dijamin mendapatkan hak yang sama khususnya ketersediaan pangan dan bantuan sembako bagi yang terdampak. Hal lainnya yang harus kita cermati adalah aspek keamanan wilayah dan kedisiplinan masyarakat melakukan social distancing juga jaga jarak serta jaga stamina”, ujar Eko Suwanto.
Leave a Reply