Komisi B Inginkan Pengelolaan Aset Daerah Optimal

Jogja, dprd-diy.go.id – Danang Wahyu Broto Ketua Komisi B mengungkapkan bahwa Wisma Airlangga di Kaliurang yang memiliki arti dalam sejarah kehutanan Indonesia belum dikelola secara optimal. Danang menegaskan bahwasanya kawasan tersebut merupakan salah satu aset daerah yang seharusnya dapat dikelola menjadi lebih layak dikunjungi.

“Banyak hal yang dapat dimaksimalkan dari Wisma Airlangga ini. Tempat ini bersejarah dalam kehutanan Indonesia. Kita dapat gali potensi wisata edukasi dan sejarah terutama dalam kehutanan sebagai keunggulannya,” tuturnya.

Pada saat melakukan paninjauan di kawasan tersebut, Komisi B melihat fasilitas Wisma Airlangga Kaliurang sangat tidak layak dan belum cukup memadai. Sejumlah fasilitas umum seperti tempat penginapan tampak tidak layak huni. Menurut Dwi Wahyu Wakil Ketua Komisi B kondisi seperti ini membuat Wisma Airlangga sangat tidak layak untuk disewakan.

Dwi menjelaskan bahwa sebelumnya sudah disepakati dana sebesar 1 miliar lebih diberikan pada tahun 2020 untuk rehabilitasi wisma tersebut. Kebutuhannya menjadi sangat penting, sebab adanya fasilitas yang memadai merupakan kewajiban pemberian layanan fasilitas kepada para penyewa.

“Pada pembahasan anggaran 2020 kami usul dana sekitar 2 miliar untuk rehabilitasi, kemudian disepakati sekitar 1 miliar untuk rehabilitasi wisma. Setelah kami tinjau kami baru tahu tersebut tidak dapat dilaksanakan, kami kaget dan tidak terima alasan karena lokasi di Kawasan Rawan Bencana (KRB),” ungkap Dwi.

Menurutnya rehabilitasi tidak semata – mata dienyahkan sebab lokasi merupakan KRB, namun pengelolaan dan perawatan aset daerah itu yang utama. Dwi melihat pada tahun 2019 sendiri pendapatan dari tempat ini hanya sebesar 8,7 juta. Jumlah ini tidak sebanding dengan pengeluaran biaya pegawai yang dibutuhkan.

Melihat lemahnya pengelolaan aset daerah ini, Danang mengusulkan adanya BUMD yang khusus mengelola aset – aset milik daerah. Sebagai komisi yang membidangi perekonomian dan keuangan, Danang merasa miris melihat aset daerah yang masuk dalam penyertaan modal mangkrak.

Sementara itu Dwi menjelaskan bahwa untuk merealisasikan adanya BUMD khusus pengelolaan aset, tentunya dimulai dari pembuatan payung hukumnya. Dwi menyatakan ke depannya DPRD DIY perlu menindaklanjuti pengadaan peraturan daerah terkait.  

Sekretaris Komisi B DPRD B, Atmaji turut mengungkapkan masih banyaknya aset yang belum diinventaris. Atmaji berharap pada tahun ini pengelolaan dan daftar inventaris diperbaiki serta penelusuran aset lainnya yang tidak diketahui keberadaannya. Inventarisasi aset – aset tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*