Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 42 telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah pada rapat yang diselenggarakan pada Senin (23/12/2024). Berlangsung di Ruang Komisi A DPRD DIY, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus yakni D. Radjut Sukasworo, diikuti anggota pansus lainnya.
Dalam diskusi finalisasi draft akhir, salah satu pasal yang dibahas adalah Pasal 4, yang mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat. Terdapat dua opsi yang akan dipilih untuk dijadikan muatan dalam perda.
Opsi pertama yakni Pasal 4 dengan lima ruang lingkup partisipasi masyarakat, yaitu: a. Pembentukan peraturan daerah, peraturan daerah istimewa, dan peraturan gubernur; b. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah; c. Pengelolaan aset daerah; d. Pengelolaan sumber daya alam daerah; e. Pelayanan publik. Opsi kedua adalah Pasal 4 dengan dua ruang lingkup partisipasi masyarakat, yaitu hanya meliputi huruf a dan b.
Diskusi dimulai oleh Radjut yang mempertanyakan alasan mengapa ruang lingkup partisipasi masyarakat diringkas menjadi dua, yang mana sebelumnya terdapat lima ruang lingkup.
“Mengapa ruang lingkup diringkas menjadi dua saja? Hal ini berarti bahwa pengelolaan aset, sumber daya alam, dan pelayanan publik dihilangkan,” tanya Radjut dalam rapat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota Pansus, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menjelaskan alasan pengurangan ruang lingkup partisipasi masyarakat menjadi dua.
“Pengelolaan aset, sumber daya alam, dan pelayanan publik sudah ada perdanya, kenapa kemudian dikurangi menjadi 2 yakni bertujuan agar tidak ada tafsir baru dan agar ada kepastian hukum”, tanggap Eko yang juga Ketua Komisi A tersebut.
Akhid Nuryati, anggota pansus lainnya, menyatakan bahwa anggota pansus telah membahas agar ruang lingkup ini menjadi satu kesatuan yang disebut partisipasi masyarakat, mencakup pengelolaan aset, sumber daya alam, dan pelayanan publik. Ia menambahkan bahwa hal ini perlu dipertimbangkan kembali.
“Kita perlu pertimbangkan kembali apakah sebaiknya ruang lingkupnya meliputi lima aspek yang telah dibahas sebelumnya atau hanya terbatas pada pembentukan perda dan penganggaran. Jika nantinya disepakati hanya terdapat dua ruang lingkup, maka hal ini perlu dipertimbangkan kembali,” tegas Akhid.
Di akhir pembahasan, Eko menegaskan kembali bahwa tidak masalah jika tetap menggunakan lima ruang lingkup tersebut, asalkan ada penyelarasan dengan peraturan daerah yang telah ada sebelumnya untuk menghindari salah tafsir.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dari ketua dan anggota pansus serta pihak terkait lainnya, disepakati bahwa Pasal 4 pada raperda partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah akan menggunakan opsi pertama, yakni dengan lima ruang lingkup yang telah disebutkan. (ac/ps/lz)
Leave a Reply