Pansus Raperda Pramuwisata Lanjutkan Pembahasan

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 6 Tahun 2020 melanjutkan pembahasan draf Raperda Pramuwisata pada Kamis (06/02/2020). Suparja ketua pansus memimpin rapat kerja yang berlangsung di ruang lobi DPRD DIY.

Mengawali pembahasan pada pasal 10 terkait persyaratan pramuwisata minat khusus Singgih Raharjo Kepala Dinas Pariwisata DIY angkat bicara. Menurutnya pramuwisata memang wajib menguasai bahasa Indonesia dengan baik untuk kemudahan komunikasi dan upaya pengenalan bahasa Indonesia kepada wisatawan asing.

Sementara syarat lainnya disebutkan bahwa pramuwisata harus memiliki sertifikat kompetensi Pramuwisata Umum yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Singgih mengungkapkan sertifikat yang dimaksud bisa didapatkan melalui lembaga – lembaga sertifikasi profesi yang sudah berstandar nasional.

“Sertifikat yang dimaksud bukan berarti didapatkan dari BNSP di pusat sana, tapi di Jogja sendiri banyak lembaga – lembaga sertifikasi profesi yang sudah berstandar nasional. Sertifikat ini nanti yang dapat memenuhi syarat karena lembaga sudah berstandar nasional,” ungkap Singgih.

Pada pasal 10 Singgih mengungkapkan bahwa pramuwisata tidak harus warga DIY, namun harus bertempat tinggal di DIY. Pada forum ini, disepakati bahwa pramuwisata dari luar DIY harus berdomisili di DIY sekurang – kurangnya dua tahun. Sehingga padal pasal 11 disebutkan bahwa salah satu syarat mendapatkan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) bagi warga luar DIY adalah surat keterangan domisili sekurang – kurangnya dua tahun.

Masih pada pasal 11, terdapat syarat memiliki sertifikat keistimewaan pramuwisata. Menurut Singgih syarat ini penting sebagai upaya Pemerintah Daerah DIY untuk melakukan proteksi terhadap kekhasan dan keistimewaan DIY melalui pramuwisata.

Suparja menuturkan pada bagian persyaratan pengajuan KTPP hendaknya dicermati kembali, sehingga tidak semua harus diturunkan dalan peraturan gubernur. Alur pengajuannya juga harus diperjelas untuk menghindari permasalahan teknis di kemudian hari. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*