Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Paripurna ke-42 (3/9/2018) dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-43 yang dimulai pada pukul 14.01 di ruang yang sama dengan Rapur sebelumnya. Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD DIY dengan agenda sebagai berikut :
- Laporan Badan Anggaran DPRD DIY Atas Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas&Plafon Anggaran Sementara APBD DIY Tahun Anggaran 2019 tersebut dalam Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2018.
- Kesepakatan Bersama atas Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2018.
- Sambutan Gubernur DIY terhadap Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2018.
Agenda pertama dipimpin oleh Juru Bicara yaitu Arif Noor Hartanto yang menyampaikan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar). Selanjutnya, Yoeke Indra Agung Laksana selaku pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan bahwa Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati, masing-masing dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Berkenaan dengan hal tersebut, Beny Suharsono selaku Sekretaris Dewan DPRD DIY membacakan naskah Rancangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas&Plafon Anggaran Sementara APBD DIY Tahun Anggaran 2019 tersebut dalam Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2018 sebeum ditandatangani.
Setelah pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan tersebut, Rapat Paripurna menyetujui dan telah disepakati untuk dijadikan Nota Kesepakatan. Kemudian Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur DIY dan seluruh Pimpinan Dewan yaitu Yoeke Indra Agung Laksana selaku Ketua DPRD DIY dan Wakil DPRD DIY yaitu Arif Noor Hartanto, Rany Widayati, serta Dharma. Acara penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan Sambutan Gubernur DIY terhadap Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2018. Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, manandai bahwa terdapat kesepakatan sebagai berikut :
- Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah DIY dengan DPRD DIY :
Nomor : 8/KSP/XI/2018
Nomor : 67/K/DPRD/2018
Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2019
- Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah DIY dengan DPRD DIY :
Nomor : 9/KSP/XI/2018
Nomor : 68/K/DPRD/2018
Tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2019
Seluruh acara telah berlangsung, kemudian acara Rapat Paripurna ditutup pada pukul 14.46. (ra)
Leave a Reply