Penjelasan DPRD DIY tentang Raperda Inisiatif Penanggulangan Kemiskinan

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) terbaru pada Senin (4/3/2019). Penjelasan disampaikan oleh DPRD DIY terhadap Raperda Inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan dan oleh Gubernur DIY terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri DIY.

Setelah setelah disepakati menjadi Bahan Acara (BA) 6 Tahun 2019 pada Rapat Paripurna lalu, pada kesempatan kali ini DPRD DIY menjelaskan Raperda Penanggulangan Kemiskinan dihadapan Gubernur DIY dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY. Disampaikan oleh Dharma Setiawan, Pimpinan DPRD DIY, penjelasan raperda dalam Rapat Paripurna ke-9 ini berjalan dengan lancar.

Dharma menyampaikan dasar hukum pencetusan Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, negara mengembangakan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang lain. Dasar hukum kedua yaitu UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 19 – 24, yang menyebutkan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilanjutkan dengan PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Terakhir yaitu UU Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa pelaksanaannya harus secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Kemiskinan di DIY merupakan angka tertinggi  di Pulau Jawa dan terendah ketiga se-nasional. Meskipun setiap tahunnya menunjukkan angka penurunan, tapi masih sangat kecil. Pada tahun 2010 angka kemiskinan 13,3%, tahun 2011 sebesar 12,3%, tahun 2012 sebesar 11,66%, tahun 2013 sebesar 11,47%, tahun 2014 sebesar 10,96%, tahun 2015 sebesar 11,13%, tahun 2016 sebesar 10,12%, tahun 2018 sebesar 9,66%. Ada target rencana pembangunan jangka menengah DIY tahun 2017-2022, yaitu tahun 2022 angka kemiskinan menurun menjadi 7 %, yang artinya setiap tahun menurun sebesar 1%.

Ada beberapa hal di lapangan yang harus menjadi perhatian bersama dalam penanggulangan kemiskinan, yaitu data kemiskinan terindikasi ada yang mengandung inclusion error, belum adanya soslusi terkait pendataan yang kurang valid, perlunya penelaahan dan profil data yang menjelaskan kedalaman data, perlunya penetapan program yang sesuai dengan kondisi tempat tinggal, modal sosial yang sudah ada dalam masyarakat dapat dimunculkan, lembaga pengelola kemiskinan belum kompatibel, keterlibatan masyarakat luas masih kurang, ketergantungan terhadap program kemiskinan, serta perlunya keterlibatan seluruh lembaga.

Terakhir, Dharma menyampaikan harapannya kepada Gubernur DIY untuk dapat mendukung dan membantu terselenggaranya Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Raperda Rencana Pembangunan Industri DIY. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*