Jogja, dprd-diy.go.id – Agus Sumartono Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia memimpin rapat pansus pada Kamis (28/11/2019). Bertempat di ruang bapemperda gedung DPRD DIY, kegiatan turut dihadiri anggota pansus lainnya dan OPD terkait.
Pertemuan pada kali ini membahas mengenai pembuatan forum komunikasi lanjut usia. Pada draf raperda disebutkan bahwa forum komunikasi lanjut usia dibentuk oleh pemerintah daerah. Forum ini bertugas untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan lanjut usia yang dilaksanakan oleh lembaga kesejahteraan sosial.
Sementara itu Imam Taufiq anggota pansus menanggapi, “Itu kan dibuat forkom, mengapa tidak dibuat tim. Ini berguna memberikan perhatian yang lebih dalam sebuah tim.”
Menurut keterangan ketua pansus yang akrab disapa Guston ini, pembentukan forum komunikasi lanjut usia akan dibahas pada rapat selanjutnya.
Terkait keterangan pemberian sanksi bagi keluarga atau masyarakat yang tidak memperlakukan kalangan lanjut usia dengan baik, masih menjadi perdebatan dalam forum. Dinas Sosial menyampaikan bahwa pemberian sanksi dalam perda tidak sesuai dengan substansi dari pelaksanaan perda ini.
Dinas Sosial kembali menegaskan bahwa tidak seharusnya pemberian sanksi dituangkan dalam perda ini. Pemberian sanksi hanya memungkinkan dengan melihat peraturan yang lebih tinggi.
Reza dari Biro Hukum juga menjelaskan dampak dari pemberian sanksi. “Kasus pidana itu misal soal penelantaran, itu jangan sampai berimbas pada hak anak. Jangan sampai malah merampas keadilan. Dikhawatirkan pemberian sanksi bukan menjadi solusi tapi memunculkan masalah baru terutama dalam keluarga,”
Anggota pansus lainnya, Umaruddin Masdar menyampaikan bahwasanya perda ini dibentuk sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada kalangan lanjut usia. Perda ini mengajak banyak pihak untuk memerhatikan lanjut usia dengan cara yang lebih edukatif. (fda)
Leave a Reply