Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (09/07/24), DPRD DIY menggelar rapat paripurna dengan acara Penjelasan Gubernur DIY atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA & PPAS) RAPBD DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Bahan Acara Nomor 24 Tahun 2024. Dihadiri Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, Pimpinan Dewan serta OPD terkait, rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lt. 1 DPRD DIY.
Pada kesempatan ini, Sekretaris DPRD DIY, Drs. Imam Pratanadi, M.T. membacakan rancangan pakta integritas pengesahan RAPBD 2025 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah DIY bersama dengan DPRD DIY berkomitmen tinggi menjunjung nilai integritas.
“Pemda DIY dan DPRD DIY menyatakan secara bersama-sama dengan penuh kesadaran dan komitmen tinggi dengan menjunjung nilai integritas untuk; 1. Berkomiten penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya; 2. Tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya; 3. Menyusun perencanaan tahun 2025 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya, 4. Terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan kepada komisi benturan kepentingan baik dalam pelaksnaan APBD maupun perencanaan APBD 2025; 5. Apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2025 diketahui melakukan dan/ atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imam dalam pembacaan rancangan pakta integritas pengesahan RAPBD 2025.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBDA yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Dalam Permendagri tersebut diamanatkan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan pemutakhirannya yang terakhir ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5.1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah,” ucap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Rancangan KUA dan PPAS DIY Tahun Anggaran 2025 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kenijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerag, sumber dan penggunaan pembiaayaan. Program-program tersebut diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Asumsi yang mendasari penyusunan KUA dan PPAS, mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah. KUA dan PPAS selanjutnya digunakan untuk memberikan arahan/ pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY dalam menyusun program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dianggarkan dalam RAPBD TA 2025,” jelas Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Rancangan KUA dan PPAS DIY TA 2025 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang telah diselaraskan dengan Kebijakan Nasional yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, serta memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang dihadapi saat ini. Berdasarkan hal tersebut, telah ditetapkan tema pembangunan DIY pada tahun 2025 yaitu “Pengembangan Sektor Unggulan yang Kreatif dan Inovatif Menuju Pertumbuhan Ekonomi Infklusif”,” tutup Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam paparannya. (dta)
Leave a Reply