Peraturan Tata Tertib dan Keputusan Dewan Terkait Pokok Pikiran RKPD 2019 Disetujui Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Paripurna diselenggarakan pada Jumat (14/12/2018) dengan acara laporan hasil kerja Pansus DPD atas pembahasan Raperwan Tentang Tata Tertib dalam Bahan Acara Nomor 20 Tahun 2018, laporan hasil Badan Anggaran atas pembahasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD DIY terhadap RKPD DIY tahun 2020 dalam Bahan Acara Nomor 43 Tahun 2018, serta persetujuan dan penetapan Bahan Acara Nomor 30 dan 43 Tahun 2018. Paripurna dihadiri oleh seluruh Pimpinan DPRD DIY, dan dipimpin oleh Yoeke Indra Agung Laksana. Memasuki agenda pertama, laporan Pansus dibacakan oleh Agus Sumartono selaku juru bicara sekaligus Ketua Pansus. Agus menyampaikan susunan personalia Pansus, pembahasan dan rapat kerja yang telah dilakukanm landasan hukum, serta beberapa pasal yang ada dalam Rakepwan Tata Tertib.

Selanjutnya dalam agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, Arif Noor Hartanto selaku Juru Bicara Badan Anggaran menjelaskan dasar pelaksanaan Pokir DPRD DIY, proses pembahasan, dan hasil pembahasan. Dalam rangka pembahasan Pokir, DPRD DIY telah menyelenggarakan Workshop Paparan Rancangan Awal serta review masukan tim pakar pada bulan Agustus yang lalu, kemudian draft paparan akhir dilaksanakan pada Oktober, dan finalisasi melalui forum ekspose pada November. Pokir juga telah melalui tahapan fasilitasi ke Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 5 Desember yang lalu.

Di akhir acara, rapat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan DPRD DIY dan Rancangan Keputusan Dewan yang telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara, kemudian dilanjutkan penandatanganan naskah tersebut oleh Pimpinan DPRD DIY menjadi Peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib dan Keputusan DPRD DIY Nomor 90/K/DPRD/2018 Tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD DIY Terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019. (ra)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*